Halaman

Minggu, 06 November 2016

PROFESI KEPENDIDIKAN TUGAS 4




SERTIFIKASI:

Adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.
Jadi Guru yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik berarti Guru tersebut sudah di anggap  profesional dalam menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga Guru yang sudah mendapat Sertifikat  Pendidik diharapkan mampu membawa perubahan pendidikan menjadi pendidikan yang berkualitas baik dari segi proses maupun outputnya.
Tujuan Sertifikasi Guru adalah menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai Pemegang peranan Penting dalam pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Dengan Guru yang bersetifikat Pendidik melalui program Sertifikasi guru merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membangun pendidikan yang berkulitas dan berkompeten baik di saat sekarang atau di masa yang akan datang.
Manfaat Sertifikasi Guru adalah melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
Dasar utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tan
ggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi : “Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
Jadi untuk bisa mendapatkan Setifikat Pendidik sehingga guru tersebut di berikan Tunjangan Sertifikasi Guru harus bisa memenuhi persyaratan yang sudah di tetapkan Pemerintah Silahkan Baca Persyaratan Sergur .
Beberapa bulan terakhir banyak di beritakan bahwa tunjangan Sertifikasi Guru di hapus namun pemberitaan tersebut hanya sekedar berita yang sampai kini belum ada kebenarannya. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi guru.
Banyak Lembaga penyelenggara Sertifikasi guru yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah terutama Universitas yang sudah di tunjuk oleh pemerintah yang sudah memenuhi persyaratan penyelenggaraan. Diantaranya sertifikasi guru unp, sertifikasi guru uny, sertifikasi guru kemenag 2014,  sertifikasi guru unsyiah, sertifikasi guru depag.



Sumber: http://salamsatudata.web.id/sertifikasi-guru/pengertian-syarat-dan-tujuan-sertifikasi-guru-tunjangan-sertifikasi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment gak bayar kok