Halaman

Sabtu, 15 Oktober 2016

TELAAH KURIKULUM TUGAS 2

                                                      PENGERTIAN SILABUS:


Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar.

Silabus berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
1.      Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran
2.      kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut
3.      upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik
Silabus bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, mulai dari pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian.


PENGEMBANGAN SILABUS

Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
    Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah / madrasah dan lingkungannya.
    Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut.
    Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
    Sekolah / Madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah / madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP / PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah / madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
    Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.



PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS:

    Ilmiah : keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi mutan adalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan;
    Relevan : cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik;
    Sistematis : komponen-komponen silabus saling berhubunga secara fungsional dalam mencapai kompetensi;
    Konsisten : adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas ) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian;
    Memadai : cakupana indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kmpetensi dasar;
    Aktual dan Kontekstual : cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatiak perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi;
    Fleksibel : keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keseragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi; serta
    Menyeluruh : komponen silabus mencakup keeluruhan ranah kompetensi ( kognitif, afektif, psikomotor ).


TAHAP PENGEMBANGAN SILABUS:

1.    Perencanaan: Tim yang ditugaskan untuk menyusun silabus terlebih dahulu perlu mengumpulkan informasi dan mempersiapkan kepustakaan atau referensi yang sesuai untuk mengembangkan silabus. Pencarian informasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan perangkat teknologi dan informasi seperti multi media dan internet.

2.    Pelaksanaan:  Dalam melaksanakan penyusunan silabus, penyusun silabus perlu memahami semua perangkat yang berhubungan dengan penyusunan silabus, seperti Standar Isi yang berhubungan dengan mata pelajaran yang bersangkutan dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

3.    Perbaikan: Buram silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Pengkajian dapat melibatkan para spesialis kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog, guru/instruktur, kepala sekolah, pengawas, staf profesional dinas pendidikan, perwakilan orang tua siswa, dan siswa itu sendiri.

4.    Pemantapan: Masukan dari pengkajian ulang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperbaiki buram awal. Apabila telah memenuhi kriteria rancangan silabus dapat segera disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.

5.    Penilaian silabus: Penilaian pelaksanaan silabus perlu dilakukan secara berkala dengan mengunakaan model-model penilaian kurikulum.



KOMPONEN SILABUS:

 1. Standar Kompetensi

Sesuai dengan yang tercantum dalam Permen No. 22 tahun 2005 tentang Standar Isi.
a. Merupakan seperangkat kompetensi yang dibakukan dan harus dicapai siswa sebagai hasil belajarnya dalam setiap satuan pendidikan (SKL).
b. Digunakan untuk memandu penjabaran kompetensi dasar menjadi pengalaman belajar.
c. Urutan (sekuens) standar kompetensi menggunakan pendekatan prosedural dan hierakhis.
d. Pendekatan prosedural digunakan apabila standar kompetensi yang diajarkan berupa serangkaian langkah-langkah secara urut dalam mengerjakan suatu tugas pembelajaran.
e. Pendekatan hierarkis menunjukkan hubungan yan bersifat subordinate/berjenjang antara beberapa standar kompetensi yang ingin dicapai. Dengan demikian ada yang mendahului dan ada yang kemudian. Standar kompetensi yang mendahului merupakan prasyarat bagi standar kompetensi yang berikutnya.

2. Kompetensi Dasar

Sesuai dengan yang tercantum dalam Permen No. 22 tahun 2005 tentang Standar Isi.
a. Rincian dari standar kompetensi, berisi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang secara minimal harus dikuasai siswa
b. Urutannya (sekuens) menggunakan pendekatan: prosedural, hierarkis, mudah-sukar, konkrit-abstrak, spiral, tematik/ terpadu, dsb.

3. Materi Pokok/Pembelajaran

Mengidentifikasi materi pokok mempertimbangkan:
a. Potensi peserta didik.
b. Relevansi dengan karakteristik daerah.
c. Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik.
d. Kebermanfaatan bagi peserta didik.
e. Struktur keilmuan.
f. Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran.
g. Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. Alokasi waktu.
Menurut Reigeluth, (1987:98) tentang materi pokok ini:
Ø Pokok-pokok materi pembelajaran yang harus dipelajari siswa untuk mencapai kompetensi dasar.
Ø Jika ditetapkan secara nasional, tugas pengembang silabus menjabarkannya menjadi uraian materi pembelajaran.
Ø Jenis materi: fakta, konsep, prinsip, prosedur.
Ø Dirumuskan dalam bentuk kata benda atau kata kerja yang dibendakan.
Ø Buku teks hanya merupakan salah satu bahan rujukan penetapan materi pokok.

        
4. Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi. Pengalaman belajar dimaksud dapat terwujud melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman Belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah:
Memberikan bantuan guru agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional
Memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar
Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran
Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan siswa dan materi.

5. Indikator

Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan indikator adalah:
Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator (lebih dari dua).
Indikator menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan/atau diobservasi.
Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam KD maupun SK.
Prinsip pengembangan indikator adalah Urgensi, Kontinuitas, Relevansi dan Kontekstual.
Keseluruhan indikator dalam satu KD merupakan tanda-tanda, prilaku, dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap,berpikir, dan bertindak secara konsisten.

6. Penilaian

Alat penilaian dapat berupa Tes dan Non Tes. Pada pembelajaran penilaian dilakukan untuk mengkaji ketercapaian Kompetensi Dasar dan Indikator pada tiap-tiap mata pelajaran.

7. Alokasi Waktu

Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan:
a) Perkiraan berapa lama siswa mempelajari materi yang telah ditentukan dengan memperhatikan tingkat kesulitan materi, luas materi, lingkup/cakupan materi, tingkat pentingnya materi.
b) Perlu memperhatikan alokasi waktu per semester dalam kalender pendidikan.
c) Perlu dipertimbangkan juga waktu untuk remedial, pengayaan, tes/ulangan, dan cadangan.
d) Jika alokasi waktu ditetapkan secara nasional, maka pengembang silabus tinggal mendistribusikannya dalam program semester.

8. Sumber Belajar

Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.









Sumber:
snwulandari.blogspot.com/2012/05/pengertian-silabus-dan-rpp.html
 http://www.membumikanpendidikan.com/2015/01/pengembangan-silabus-dan-langkah.html
 http://salam-pengetahuan.blogspot.co.id/2014/11/prinsip-prinsip-pengembangan-silabus.html
 http://hamdipasisingi.blogspot.co.id/2011/11/pengertian-prinsip-dan-tahap-tahap.html
 http://afrizaldaonk.blogspot.co.id/2011/01/komponen-komponen-silabus.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment gak bayar kok